Rona wajah berseri nampak terpancar dari para calon pengantin saat acara nikah massal dan isbat nikah yang akan segera dimulai, tak tanggung orang nomor satu di Kabupaten Kuningan H. Aang Hamid Suganda pun jadi saksi pernikah mereka yang dihelat, Kamis (16/5) bertempat di masjid At-Taufik Kompleks Kuningan Islamic Center (KIC).
Acara
nikah massal dan isbat nikah yang rutin digelar oleh Koordinator Kegiatan
Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Kuningan tersebut menghadirkan 21 pasang
pengantin baru dan 154 pasang isbat nikah.
“Selama
empat tahun berturut-turut dari tahun 2010 K3S terus secara rutin menggelar
kegiatan ini, jumlah pasangan pun terus bertambah tercatat tahun 2010 sebanyak 60
pasang, tahun 2011 sebanyak 80 pasang, tahun 2012 sebanyak 132 pasang dan untuk
tahun 2013 meningkat menjadi 175 pasang,” papa
Drs. KH. Abdulah Dunun selaku
ketua penyelenggara.
Menurutnya,
kegiatan ini diharapkan mampu mengurangi populasi masyarakat yang belum
mendapatkan pengesahan pernikahannya sehingga secara berangsur-angsur
masyarakat Kabupaten Kuningan semuanya dapat memiliki buku akta nikah yang sah
sehingga hak mereka selaku warga Negara akan terlindungi dan terpenuhi secara
maksimal.
Sementara
itu Ketua K3S Kuningan Hj. Utje Ch Suganda, S.Sos, M.A.P, mengatakan dasar K3S Kabupaten Kuningan
menyelenggarakan kegiatan bhakti sosial nikah massal dan isbat nikah adalah karena perkawinan merupakan akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah SWT
dan melaksanakannya merupakan ibadah. “Dalam perkawinan perlu dilakukan pencatatan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam
masyarakat agar martabat dan kesucian suatu perkawinan itu terlindungi,”
tandasnya
Melalui
pencatatan perkawinan tersebut, Lanjut Beliau, yakni yang dibuktikan oleh akta
nikah, apabila terjadi suatu perselisihan di antara mereka atau salah satu
tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna
mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing. karena melalui akta nikah,
suami isteri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka
lakukan.
Sedangkan Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda mengatakan, melalui
pernikahan ini diharapkan akan tercipta sebuah tatanan sosial yang bersangkutan,
termasuk pengaruhnya dalam bersosialisasi di kalangan masyarakat. karena jika
disembunyikan dikhawatirkan akan muncul permasalahan di belakangan hari seperti
lari dari tanggung jawab terhadap isteri dan anak yang lahir dari pernikahan
tersebut. “Pernikahan harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengakibatkan
kebingungan dan ketidakjelasan, salah satu aturan itu adalah perlunya
pernikahan yang dilangsungkan tersebut dicatat dan memiliki akta nikah yang
resmi sehingga sesuai dengan norma yang berlaku,” Tandasnya.
Menurutnya, dengan kegiatan ini diharapkan nantinya dapat melahirkan solusi
dan inovasi bagi kemajuan pembangunan sosial di kabupaten kuningan. ”Saya
pribadi serta mewakili pemerintah Kabupaten Kuningan mengucapkan selamat kepada
K3S Kabupaten Kuningan dan panitia bhakti sosial ini, semoga sukses dan tetap
menjadi mitra pemerintah yang baik dalam mendukung pembangunan dan kontrol
sosial,” pugkasnya
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil
Ketua Pengadilan Agama Drs. Mujahidin, Kepala Kementrian Agama Kuningan Drs. H.
Agus Abdul Kholik, MM, Ketua MUI Kuningan KH. Hafidin Ahmad, serta undangan
lainnya. (beben)