LKKS



Senin, 10 November 2014

“K3S Berubah Nama Menjadi LKKS”



Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 184 tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dimana penyelenggaraan kesejahteraan sosial bukan hanya kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah melainkan juga kewajiban dan tanggung jawab masyarakat. Masyarakat memiliki kesempatan yang luas dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dengan cara mendirikan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Untuk efektif dan efisien pembinaan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial yang beraneka ragam diperlukan Lembaga Koordinasi yang akan mengkoordinasikan dan juga mengawasi dan mengarahkan kegiatan-kegiatan. berdasarkan hal-hal tersebut di atas dibentuk Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Kuningan.
Memperhatikan laporan hasil Musyawarah Daerah tentang Pembentukan Lembaga Kesejahteraan Sosial Kabupaten Kuningan beserta Susunan Kepengurusannya tanggal 17 Pebruari 2014 yang diikuti oleh seluruh pengurus K3S periode 2009-2014, Forum Panti (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan Forum Kasie Kesra Kecamatan, maka merujuk dari hasil Musda tersebut Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Bagian Kesra Setda Kabupaten Kuningan Membentuk Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) sebagai pengganti Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S). Dan selanjutnya mengukuhkan Pengurus LKKS Kabupaten Kuningan Periode Tahun 2014-2019 dengan komposisi dan personalia di mana Ketua Umum LKKS Kabupaten Kuningan dijabat kembali oleh Hj. Utje Ch. Suganda, S.Sos., MAP.
Pengurus LKKS Kabupaten Kuningan mempunyai tugas pelayanan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Kuningan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas Pengurus mempunyai uraian tugas:
1.       Mengkoordinasikan LKS/Orsos
2.       Membina LKS/Orsos
3.       Mengembangkan model pelayanan kesejahteraan sosial,
4.       Menyelenggarakan forum komunikasi dan konsultasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan
5.       Melakukan advokasi sosial dan advokasi anggaran terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial/Organisasi Sosial.
Semoga LKKS Kabupaten Kuningan periode 2014-2019 di bawah pimpinan Hj. Utje Ch. Suganda S.Sos., MAP bisa semakin eksis dan berkualitas dalam memberdayakan penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Kuningan. Amin. (Goems)