Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 184
tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
dimana penyelenggaraan
kesejahteraan sosial bukan hanya kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah
melainkan juga kewajiban dan tanggung jawab masyarakat. Masyarakat memiliki kesempatan yang luas
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dengan
cara mendirikan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Untuk efektif dan efisien pembinaan terhadap Lembaga
Kesejahteraan Sosial yang beraneka ragam diperlukan Lembaga Koordinasi yang akan mengkoordinasikan dan juga mengawasi dan mengarahkan
kegiatan-kegiatan. berdasarkan
hal-hal tersebut di atas dibentuk Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial yang
ditetapkan dalam Keputusan Bupati Kuningan.
Memperhatikan laporan hasil
Musyawarah Daerah tentang Pembentukan Lembaga Kesejahteraan Sosial Kabupaten
Kuningan beserta Susunan Kepengurusannya tanggal 17 Pebruari 2014 yang diikuti
oleh seluruh pengurus K3S periode 2009-2014, Forum Panti (Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan Forum Kasie Kesra
Kecamatan, maka merujuk dari hasil Musda tersebut Pemerintah Kabupaten Kuningan
melalui Bagian Kesra Setda Kabupaten Kuningan Membentuk Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial
(LKKS) sebagai pengganti Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S). Dan selanjutnya mengukuhkan Pengurus LKKS Kabupaten Kuningan Periode Tahun 2014-2019 dengan komposisi dan personalia di mana Ketua Umum LKKS
Kabupaten Kuningan dijabat kembali oleh Hj. Utje Ch. Suganda, S.Sos., MAP.
Pengurus LKKS Kabupaten
Kuningan mempunyai tugas
pelayanan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Kuningan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di
atas Pengurus mempunyai uraian
tugas:
1. Mengkoordinasikan LKS/Orsos
2. Membina LKS/Orsos
3. Mengembangkan model pelayanan kesejahteraan sosial,
4. Menyelenggarakan forum komunikasi dan konsultasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan
5. Melakukan advokasi sosial dan advokasi anggaran terhadap
Lembaga Kesejahteraan Sosial/Organisasi Sosial.
Semoga
LKKS Kabupaten Kuningan periode 2014-2019 di bawah pimpinan Hj. Utje Ch.
Suganda S.Sos., MAP bisa semakin eksis dan berkualitas dalam memberdayakan
penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Kuningan. Amin. (Goems)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar