Sebanyak 26 pasang
suami istri dari 15 kecamatan di Kabupaten Kuningan yang sebelumnya telah
melakukan pernikahan, namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) akhirnya
resmi memiliki pengakuan dari negara. Keabsahan secara hukum tersebut dimiliki
melalui itsbat nikah yang digelar Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial
(LKKS). Senin (15/6/2015) di Masjid al Munawwar Kelurahan Purwawinangun.
Kegiatan yang
diselenggarakan oleh LKKS tersebut bekerjasama dengan Pengadilan Agama, serta
Kementerian Agama Kabupaten Kuningan merupakan kegiatan rutin sejak 2010,
selain menggelar itsbat nikah LKKS juga melangsungkan penyerahan akta kelahiran
bagi 30 anak yang orangtuanya mengikuti itsbat nikah.
Ketua Panitia Wibawa
Gumbira, S.Sos, M.Pd mengatakan, acara ini sesuai dengan perda nomor 3/2014
tanggal 13 maret 2014 tentang petunjuk pelaksanaan sidang itsbat nikah. Sidang itsbat
nikah sendiri dilaksanakan dengan hakim tunggal sebagai pemeriksa dan
penetapannya inkracht (berkekuatan hukum tetap).
“Sehingga hari itu juga
dapat mengurus akibat hukum dari penetapan itu, yaitu pihak kantor kemenag
melalui KUA yang terkait dapat mengeluarkan akte nikah sebagai jaminan
kepastian status hukum pernikahan mereka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia
mengatakan, pihak disdukcapil dapat mengeluarkan Kartu Keluarga (KK), Kartu
Tanda Penduduk (KTP) bagi yang belum mempunyai, serta anak-anak hasil
perkawinan pasutri tersebut.
Sementara itu Bupati
Kuningan Hj. Utje Ch Suganda, S.Sos, M.AP mengatakan, kegiatan ini cukup
memiliki peran sentral dengan tujuan untuk meningkatkan derajat dan martabat
keluarga yang tidak mampu melalui ikatan perkawinan yang sah secara hukum. “Dengan
harapan masa depan orang tua dan anak-anaknya bisa sejajar dengan keluarga yang
lain dan terdaftar sebagai keluarga yang tercatat di KUA,” katanya.
Menurutnya, kegiatan
ini dalam rangka membantu program pemerintah agar masyarakat sadar hukum dan
meminimalisasi nikah usia dini, nikah adat atau nikah yang tidak sesuai dengan
undang-undang perkawinan Republik Indonesia. Sasaran kegiatan ini, calon
pengantin yang siap menikah tapi tidak mampu biaya nikah, yang sudah menikah
sah menurut agama tapi belum tercatat di KUA dan adanya perkawinan yang terjadi
sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1/1974.
Kaitannya dengan UU
tersebut Bupati Menjelaskan jika perkawinan yang sah harus memenuhi syarat
agama dan catatan hukum. “Perkawinan adalah peristiwa yang membahagiakan dan
layak diberitahukan karena berkaitan dengan status sosial di tengah masyarakat.”
***beben
Tidak ada komentar:
Posting Komentar