Pembangunan
bidang kesejahteraan sosial pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat indonesia seluruhnya, yang sasarannya difokuskan pada
pembangunan sumber daya manusia, khususnya bidang kesejahteraan sosial yang
sebaik-baiknya serta penciptaan lingkungan sosial masyarakat yang sehat dan
dinamis.
Sesuai
dengan amanat dalam undang-undang no 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial
bahwa lembaga koordinasi kesejahteraan sosial pada tingkat nasional, provinsi
maupun kabupaten / kota bersifat otonom dan bukan merupakan lembaga yang
mempunyai hubungan hierarki. Ini menunjukan bahwa K3S sebagai lembaga
koordinasi kesejahteraan sosial diberikan peluang yang seluas-luasnya dalam
pembangunan kesejahteraan sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam
menghadapi gejolak kehidupan masyarakat yang semakin global yang diwarnai
dengan ketidakpastian serta sering dihadapkan pada berbagai persoalan yang
semakin kompleks, maka K3S Kabupaten Kuningan dituntut peranannya dalam memberdayakan penyandang masalah kesejahteraan sosial serta mampu menciptakan inovasi dan terobosan baru dalam
mengembangkan model pelayanan guna mengatasi berbagai permasalahan di bidang
kesejahteraan sosial, karena penyelesaian persoalan-persoalan sosial yang
sedang menimpa bangsa ini bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja
akan tetapi juga menjadi tangung jawab bersama seluruh komponen bangsa.
Pemerintah
Kabuaten Kuningan yang kita cintai ini tentu memiliki keterbatasan kemampuan
dalam melaksanakan pembangunan termasuk pembangunan bidang kesejahteraan sosial
baik tentang sistem penanganan, sarana prasarana, keterbatasan kemampuan
anggaran serta ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi.
Bahwa untuk mengimplementasikan Visi Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam mewujudkan “Kuningan Lebih Sejahtera
Berbasis Pertanian dan Pariwisata Yang Maju Dalam Lingkungan Lestari dan Agamis Tahun 2013”, Koordinator
Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Kuningan sebagai mitra kerja Pemerintah Kabupaten
Kuningan dalam pembangunan di bidang sosial telah menyusun program kerja unggulan pada
tahun 2013 ini, salah
satunya memberikan santunan berupa stimulan rehab rumah tidak layak huni bagi
10 (sepuluh) orang warga sejumlah Rp 3 jt/orang dengan tujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Berikut sepuluh orang warga yang menerima bantuan tersebut yang diserahkan
langsung Ketua K3S Kabupaten Kuningan Hj. Utje Ch. Suganda, S.Sos, M.AP pada
hari Rabu tanggal 5 Juni 2013 bertempat di Sekretariat K3S Kabupaten Kuningan
Jl. Pramuka No.53 Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan. (Goems)
NO
|
NAMA
|
ALAMAT
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
|
DARSINAH
JUMARI
IROH
RUKMA
IYAH
MARIYAH
SARDI
MADHARI
ALI
WERDAYA
SARTYAH
MUINAH
|
WINDUHAJI
WINDUHAJI
CIAWIGEBANG
CIPUTAT
PASAPEN
KUNINGAN
BUNIGEULIS
ANCARAN
AWIRARANGAN
RT 3/3
CIPEDES
CINIRU
ANCARAN
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar